Menipiskan Alis

Oktober 26, 2008 at 10:57 am 1 komentar

Diantara praktek berhias berlebihan yang diharamkan Islam adalah mencabut, mencukur, atau menipiskan alis. Maksudnya adalah membuang rambut alis untuk ditinggikan atau diluruskan. “Rasulullah saw. melaknak wanita yang membuang atau minta dibuangkan rambut alisnya” (HR. Abu Daud dengan sanad Hasan)

Iman Thabari meriwayatkan tentang istri Abu Ishaq yang waktu itu menemui Aisyah ra. Ia adalah seorang perempuan muda yang senang dengan kecantikan. Ia berkata bahwa ada seorang perempuan yang mencukur keningnya untuk suami. Bagaimana hukumnya? Beliau menjawab “Buanglah gangguan itu semampumu” (Fathul Bari. Syarh hadis Ibnu Mas’ud dalam bab Mithanammishat dari Kitabul Libaas)

Entry filed under: kuDu tau. Tags: .

Prihatin Sinetron Remaja Persahabatan

1 Komentar Add your own

  • 1. mukhlis  |  Oktober 27, 2008 pukul 2:11 am

    terima kasih informasinya

    Balas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


 

Oktober 2008
S S R K J S M
    Feb »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Tulisan Terkini

Halaman


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.