Menipiskan Alis
Oktober 26, 2008 at 10:57 am 1 komentar
Diantara praktek berhias berlebihan yang diharamkan Islam adalah mencabut, mencukur, atau menipiskan alis. Maksudnya adalah membuang rambut alis untuk ditinggikan atau diluruskan. “Rasulullah saw. melaknak wanita yang membuang atau minta dibuangkan rambut alisnya” (HR. Abu Daud dengan sanad Hasan)
Iman Thabari meriwayatkan tentang istri Abu Ishaq yang waktu itu menemui Aisyah ra. Ia adalah seorang perempuan muda yang senang dengan kecantikan. Ia berkata bahwa ada seorang perempuan yang mencukur keningnya untuk suami. Bagaimana hukumnya? Beliau menjawab “Buanglah gangguan itu semampumu” (Fathul Bari. Syarh hadis Ibnu Mas’ud dalam bab Mithanammishat dari Kitabul Libaas)
Entry filed under: kuDu tau. Tags: .
1 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
mukhlis | Oktober 27, 2008 pukul 2:11 am
terima kasih informasinya